BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
` Tindak
perilaku korupsi akhir-akhir ramai di perbincangkan, baik di media massa maupun maupun media cetak. Tindak korupsi ini mayoritas
dilakukan oleh para pejabat tinggi negara yang sesungguhnya dipercaya oleh
masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan rakyat sekarang malah merugikan
negara. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat
yang dipimpin oleh para pejabat yang terbukti melekukan tindak korupsi. Maka
dari itu, di sini kami akan membahas tentang korupsi di Indonesia dan upaya
untuk memberantasnya.
2.
Rumusan
Masalah
Adapun beberapa rumusan masalah yang
kami angkat adalah sebagai berikut :
a. Apa yang dimaksud dengan korupsi ?
b. Gambaran umum tentang korupsi di Indonesia Dan Jenis – Jenis Korupsi ?
c. Bagaimana persepsi masyarakat tentang korupsi ?
d. Bagaimana fenomena korupsi di Indonesia ?
e.
Kebijakan
Pemerintah Dalam Pemberantasan Korupsi ?
f.
Peran Serta Pemerintah dalam Memberantas Korupsi
g.
Peran
Serta Mayarakat Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia ?
h.
Upaya
– upaya yang harus di lakukan dalam pemberantasan korupsi di indonesia .?
3. Tujuan
Adapun
tujuan dapi penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut :
a. Mengetahui
pengertian dari korupsi.
b. Mengetahui gambaran umum tentang korupsi Dan Jenis – Jenis Korupsi.
c. Mengetahui persepsi masyarakat tentang korupsi.
d. Mengetahui fenomena korupsi di Indonesia.
e. Mengetahui Kebijakan
Pemerintah Dalam Pemberantasan Korupsi
f. Mengetahui Peran
Serta Pemerintah Dalam Memberantasan Korupsi
g. Mengetahui peran serta Mayarakat Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi.
h. Mengetahui upaya yang dapat ditempuh dalam pemberantasan korupsi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Korupsi
Arti harifiah adalah
Kebusukan, keburukan, kebejatan, ke tidak jujuran, dapat di suap, Tidak
bermoral, penyimpangan dari ke sucian.Menurut perspektif hukum, definisi
korupsi di jelaskan dalam 13 pasal ( UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun
2001 ) Merumuskan 30 bentuk / Jenis tindak pidana korupsi, yang di kelompokan
SBB :
1.
Kerugian
keuangan negara
2.
Suap
menyuap
3.
Penggelapan
dalam jabatan
4.
Pemerasan
5.
Perbuatan
curang
6.
Benturan
kepentingan dalam pengadaan
7.
Gratifikasi
B. Gambaran umum Korupsi di Indonesia Dan Jenis - jenis
Korupsi
Korupsi di Indonsia dimulai sejak era
Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun
sebelumnya. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 yang diikuti
dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan
Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin
langsung oleh Jaksa Agung, belum membuahkan hasil nyata.
Pada
era Orde Baru, muncul Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan “Operasi
Tertib”yang dilakukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban
(Kopkamtib), namun dengan kemajuan iptek, modus operandi korupsi semakin
canggih dan rumit sehingga Undang-Undang tersebut gagal dilaksanakan.
Selanjutnya dikeluarkan kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Upaya-upaya
hukum yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan
sistematis. Namun korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat
negara mengalami krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang
pada akhirnya menjadi krisis multidimensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain
ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi & Nepotisme
(KKN). Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor
IV/MPR/1999 & Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penye-lenggaraan
Negara yang Bersih & Bebas dari KKN.
Jenis-Jenis Korupsi
Menurut UU. No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa
dikategorikan sebagai tindak korupsi. Namun secara ringkas tindakan-tindakan
itu bisa dikelompokkan menjadi:
1. Kerugian keuntungan
Negara
2. Suap-menyuap (istilah
lain : sogokan atau pelicin)
3. Penggelapan dalam
jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan
dalam pengadaan
7. Gratifikasi (istilah
lain : pemberian hadiah).
C. Persepsi Mayarakat tentang Korupsi
Rakyat kecil yang tidak memiliki alat
pemukul guna melakukan koreksi dan memberikan sanksi pada umumnya bersikap acuh
tak acuh. Namun yang paling menyedihkan adalah sikap rakyat menjadi apatis
dengan semakin meluasnya praktik-praktik korupsi oleh be-berapa oknum pejabat
lokal, maupun nasional.
Kelompok mahasiswa
sering menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan de-monstrasi. Tema yang
sering diangkat adalah “penguasa yang korup” dan “derita rakyat”. Mereka
memberikan saran kepada pemerintah untuk bertindak tegas kepada para korup-tor.
Hal ini cukup berhasil terutama saat gerakan reformasi tahun 1998. Mereka tidak
puas terhadap perbuatan manipulatif dan koruptif para pejabat. Oleh karena itu,
mereka ingin berpartisipasi dalam usaha rekonstruksi terhadap masyarakat dan
sistem pemerin-tahan secara menyeluruh, mencita-citakan keadilan, persamaan dan
kesejahteraan yang merata.
D. Fenomena Korupsi di Indonesia
Fenomena umum yang biasanya terjadi di negara berkembang, contohnya
Indonesia, ialah:
1.
Proses modernisasi
belum ditunjang oleh kemampuan sumber daya manusia pada lembaga-lembaga politik
yang ada.
2.
Institusi-institusi
politik yang ada masih lemah disebabkan oleh mudahnya “ok-num” lembaga tersebut
dipengaruhi oleh kekuatan bisnis/ekonomi, sosial, keaga-maan, kedaerahan,
kesukuan, dan profesi serta kekuatan asing lainnya.
3.
Selalu muncul
kelompok sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara
mereka yang tidak mampu.
4.
Mereka hanya ingin
memuaskan ambisi dan kepentingan pribadinya dengan dalih “kepentingan rakyat”.
Sebagai akibatnya, terjadilah runtutan
peristiwa sebagai berikut :
1.
Partai politik
sering inkonsisten, artinya pendirian dan ideologinya sering beru-bah-ubah
sesuai dengan kepentingan politik saat itu.
2. Muncul pemimpin yang mengedepankan
kepentingan pribadi daripada kepenting-an umum.
3.
Sebagai oknum
pemimpin politik, partisipan dan kelompoknya berlomba-lomba mencari keuntungan
materil dengan mengabaikan kebutuhan rakyat.
4. Terjadi erosi loyalitas kepada negara karena menonjolkan pemupukan
harta dan kekuasaan. Dimulailah
pola tingkah para korup.
5.
Sumber kekuasaan
dan ekonomi mulai terkonsentrasi pada beberapa kelompok kecil yang mengusainya
saja. Derita dan kemiskinan tetap ada pada kelompok masyarakat besar (rakyat).
6.
Lembaga-lembaga
politik digunakan sebagai dwi aliansi, yaitu sebagai sektor di bidang politik
dan ekonomi-bisnis.
7.
Kesempatan korupsi
lebih meningkat seiring dengan semakin meningkatnya ja-batan dan hirarki
politik kekuasaan.
E. Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberantasan Korupsi
Mewujudkan keseriusan
pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, Telah di keluarkan berbagai
kebijakan. Di awali dengan penetapan anti korupsi sedunia oleh PBB pada tanggal
9 Desember 2004, Presiden susilo Budiyono telah mengeluarkan instruksi Presiden
Nomor 5tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, yang menginstruksikan
secara khusus Kepada Jaksa Agung Dan kapolri:
1. Mengoptimalkan upaya
– upaya penyidikan/Penuntutan terhadap tindak pidana korupsi untuk menghukum
pelaku dan menelamatkan uang negara.
2. Mencegan &
memberikan sanksi tegas terhadap penyalah gunaan wewenang yg di lakukan oleh
jaksa (Penuntut Umum)/ Anggota polri dalam rangka penegakan hukum.
3. Meningkatkan
Kerjasama antara kejaksaan dgn kepolisian Negara RI, selain denagan BPKP,PPATK,dan
intitusi Negara yang terkait denagn upaya penegakan hukum dan pengembalian
kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi
Kebijakan selanjutnya adalah menetapkan
Rencana aksi nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) 2004-2009. Langkah – langkah
pencegahan dalam RAN-PK di prioritaskan pada :
1. Mendesain ulang
layanan publik .
2. Memperkuat
transparasi, pengawasan, dan sanksi pada kegiatan pemerintah yg berhubungan
Ekonomi dan sumber daya manusia.
3. Meningkatkan
pemberdayaan pangkat – pangkat pendukung dalam pencegahan korupsi.
F. Peran Serta Pemerintah Dalam Memberantas Korupsi
Partisipasi dan
dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya
pemerintah melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain.
KPK yang ditetapkan melalui
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberan-tas korupsi, merupakan
komisi independen yang diharapkan mampu menjadi “martir” bagi para pelaku tindak
KKN.
Adapun agenda KPK adalah sebagai
berikut :
1.
Membangun kultur
yang mendukung pemberantasan korupsi.
2. Mendorong pemerintah
melakukan reformasi public sector dengan mewujudkan good governance.
3. Membangun kepercayaan
masyarakat.
4.
Mewujudkan
keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi besar.
5. Memacu aparat hukum
lain untuk memberantas korupsi.
G. Peran Serta Mayarakat Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi
Di Indonesia
Bentuk – bentuk peran serta mayarakat
dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menurut UU No. 31 tahun 1999 antara
lain adalah SBB :
1. Hak Mencari,
memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi
2. Hak untuk memperoleh
layanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah
tindak pidana korupsi kepada penegak hukum
3. Hak menyampaikan
saran dan pendapat secara bertanggung jawab kpada penegak hukum yang menangani
perkara tindak pidana korupsi
4. Hak memperoleh
jawaban atas pertanyaan tentang laporan yg di berikan kepada penegak hukum
waktu paling lama 30 hari
5. Hak untuk memperoleh
perlindungan hukum
6. Penghargaan
pemerintah kepada mayarakat
H. Upaya yang
Dapat Ditempuh dalam Pemberantasan Korupsi
Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh
dalam memberantas tindak korupsi di Indone-sia, antara lain sebagai berikut :
a. Upaya pencegahan
(preventif).
b. Upaya penindakan
(kuratif).
c. Upaya edukasi
masyarakat/mahasiswa.
d. Upaya edukasi LSM
(Lembaga Swadaya Masyarakat).
1.
Upaya Pencegahan (Preventif)
a.
Menanamkan
semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan
negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
b.
Melakukan
penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
c.
Para pejabat
dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang
tinggi.
d.
Para pegawai
selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
e.
Menciptakan
aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
f.
Sistem keuangan
dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan
dibarengi sistem kontrol yang efisien.
g.
Melakukan
pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
h.
Berusaha melakukan
reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan
jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.
2.
Upaya Penindakan (Kuratif)
Upaya penindakan, yaitu dilakukan
kepada mereka yang terbukti melanggar dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan
pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang
dilakukan oleh KPK :
a.
Dugaan korupsi
dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD
(2004).
b.
Menahan Konsul
Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan liar
dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
c.
Dugaan korupsi
dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
d.
Dugaan
penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an negara Rp
10 milyar lebih (2004).
e. Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement
deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
f.
Kasus korupsi dan
penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
g. Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
h.
Kasus penyuapan
Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo.
i.
Menetapkan seorang
bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa
Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar (2004).
j.
Kasus korupsi di
KBRI Malaysia (2005).
3.
Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
a.
Memiliki tanggung
jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan
kepentingan publik.
b.
Tidak bersikap
apatis dan acuh tak acuh.
c.
Melakukan kontrol
sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat
pusat/nasional.
d.
Membuka wawasan
seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara dan
aspek-aspek hukumnya.
e.
Mampu memposisikan
diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan
keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
4. Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat):
a. Indonesia Corruption
Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan melaporkan
kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang
yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi me-lalui usaha pemberdayaan
rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW la-hir di Jakarta pd tgl 21
Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang meng-hendaki pemerintahan pasca-Soeharto
yg bebas korupsi.
b. Transparency International (TI) adalah organisasi internasional yang
bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi
nirlaba se-karang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju
organisasi yang demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah
Laporan Korupsi Global. Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi
Korupsi (IPK) In-donesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di
Indonesia, disu-sul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI
pada 2005, In-donesia berada di posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK
Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya
dan Usbekistan, ser-ta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay,
Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia
adalah negara terbebas dari korupsi.
BAB III
PENUTUP
Dari teori yang telah kami sajikan,
dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
korupsi
merupakan tindakan buruk yang dilakukan oleh aparatur birokrasi serta
orang-orang yang berkompeten dengan birokrasi. Korupsi dapat bersumber dari
kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem politik dan sistem administrasi
negara dengan birokrasi sebagai prangkat pokoknya.
Keburukan
hukum merupakan penyebab lain meluasnya korupsi. Seperti halnya delik-delik
hukum yang lain, delik hukum yang menyangkut korupsi di Indonesia masih begitu
rentan terhadap upaya pejabat-pejabat tertentu untuk membelokkan hukum menurut
kepentingannya. Dalam realita di lapangan, banyak kasus untuk menangani tindak
pidana korupsi yang sudah diperkarakan bahkan terdakwapun sudah divonis oleh
hakim, tetapi selalu bebas dari hukuman. Itulah sebabnya kalau hukuman yang
diterapkan tidak drastis, upaya pemberantasan korupsi dapat dipastikan gagal.
Meski
demikian, pemberantasan korupsi jangan menajadi “jalan tak ada ujung”,
melainkan “jalan itu harus lebih dekat ke ujung tujuan”. Upaya-upaya untuk
mengatasi persoalan korupsi dapat ditinjau dari struktur atau sistem sosial,
dari segi yuridis, maupun segi etika atau akhlak manusia.
DAFTAR
PUSTAKA
Ä
Gie.
2002. Pemberantasan Korupsi Untuk Meraih Kemandirian, Kemakmuran, Kesejahteraan
dan Keadilan.
Ä
Mochtar.
2009. “Efek Treadmill” Pemberantasan Korupsi : Kompas
Ä
UU
No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ä
Strategi
pencegahan & penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi (Chaerudin,SH.,MH.
Syafudin Ahmad Dinar,SH.,MH. Syarif Fadillah,SH.,MH.)
Ä
Modus
Operandi Pelanggaran Keppres No. 80 tahun 2003 dari Perspektif KPK
Ä
(http://nurulsolikha.blogspot.com/2011/03/upaya-pemberantasan-korupsi-di.html ) Budiyanto, Drs. MM. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan
untuk SMA Kelas X. Jakarta: Erlangga
Ä
Drs.Joko Budi santoso. Pendidikan kewarganegaraan untuk SMK
Kelas X
thanks...
BalasHapusbrkat artikelx z trbantu dlam mngerjakan tgas mklah z...
Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan ingin seperti saya.. Perkenalkan nama saya abdul rochman junaidy umur 38 tahun Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa Tumbal yaitu uang gaib karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar 785 juta saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa melunasi hutang saya. Secara tidak sengajah sewaktu saya buka-buka internet saya menemukan salah satu situs abah duihantoro saya baca semua isi situs beliau akhirnya saya tertarik untuk meminta bantuan kepada abah duihantoro. Awalnya sih memang saya ragu dan tidak percaya tapi selama beberapa hari saya berpikir, akhirnya saya memberanikan diri menghubungi abah duihantoro di nomer 085298463149 singkat cerita alhamdulillah beliau sanggup membantu saya melalui pesugihan uang gaib sebesar 2 milyard dan pada saat itulah saya sangat pusing memikirkan bagaimana cara saya berusaha agar bisa memenuhi persyaratan yg abah sampaikan sedangkan saya tidak punya uang sama sekali. Akhirnya saya keliling mencari pinjaman alhamdulillah ada salah satu teman saya yg mau meminjamkan uangnya akhirnya saya bisa memenuhi
Hapussyarat yg abah duihantoro sampaikan.. singkat cerita selama 3 hari saya sudah memenuhi syaratnya saya dapat telpon dari abah untuk cek saldo rekening saya,, saya hampir pingsan melihat saldo rekening saya sebesar 2M 150 ribu rupiah. Singkat cerita bagi saudara(i) dimanapun anda berada jika anda menemukan pesan saya ini dan anda sudah berhasil mohon untuk di sebarkan agar saudara(i) kita yg diluar sana yg sedang dalam himpitan hutang atau ekonomi semua bisa bebas.. Jika saudara(i) ingin seperti saya silahkan konsultasi atau hubungi abah duihantoro di 085298463149 / whatsapp +6285298463149 sosok beliau sagat baik dan peramah dan sagat antusias membantu orang susah. Demi allah demi tuhan inilah kisah nyata saya abdul rochman junaidy semoga dengan adanya pesan singkat ini bisa bermanfaat sekian dan terima kasih...
nice posting
BalasHapusBuat pengguna android, nih ada app buat nyari DOLLAR online secara mudah tanpa modal dan legal modal HP aja , lumayan bisa ditukerin sama STEAM gift card, gem coc , Google Play gift card, paypal, facebook giftcard, Xbox,PlaystationStore, Amazon dan ItunesGiftCard
BalasHapus1. Download aplikasi Whaff Rewards di playstore
2. Setelah ke intsall buka appnya
3. Seteah di buka klik tombol login, login ajaa pake akun facebook kalian
4. Abis itu ada kotak invitation code
5. Masukan kode AY85570
6. Setelah masukan kode diatas kalian bakal Dapet $0.3, lumayan kaan, kalian tinggal ngumpulin deh sampe 10$
7. Cara ngumpulinnya gampang, tinggal invite orang lain atau download aplikasi yang ada di app tersebut
8. Setiap download aplikasi kalian akan mendapat hadiah sebagai reward, hadiahnya bisa $0.17, $0.22 sampe $0.66
9. Setiap hari kalian pun akan mendapat reward bila setelah di download aplikasi tersebut tidak di uninstall lagi lumayan kaan setiap hari Uang kalian bertambah hehehe
10. Setelah terkumpul $10 baru deh kalian bisa tukerin ke voucher google play,
11. Terus kalian juga bisa tukerin sama Google Play gift card, steam gift card , paypal, facebook giftcard, Xbox,PlaystationStore, Amazon dan ItunesGiftCard
Jangan lupa share trik ini ya :)
artikelnya bermanfaat gan
BalasHapuskita harus memberantas korupsi gan dimanapun siapapun, maaf gan numpang nitip link
anti corruption
SAY NO TO CORRUPTION STORE, Being Dedicated To My Country!
http://www.saynotocorruptionstore.com/
http://www.iampromise.win/
iam promise
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusthanks for this article and I really like the article that you are coral and very good.
BalasHapustogel sgp