KEDAULATAN RAKYAT
A. PENDAHULUAN
Kedaulatan bagi
sebuah negara adalah sangat penting sekali. Negara yang sudah merdeka berarti
itu sudah memiliki kedaulatan, oleh karena kemerdekaan adalah hak setiap bangsa
di dunia dan merupakan hak asazi setiap manusia di dunia. Bangsa Indonesia
mengutuk dan anti penjajahan seperti yang ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945
pada alinea pertama.
Kedaulatan
rakyat mengandung arti, bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap
baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Pengertian kedaulatan itu sendiri
adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya
de-ngan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa
konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.
B. PENGERTIAN
Kedaulatan
berasal dari bahasa Arab (daulah), yang berarti kekuasaan tertinggi. Menurut
Jean Bodin (tokoh ilmu negara), kedaulatan dalam negara ialah kekuasaan
tertinggi dalam negara yang tidak berasal dari kekuasaan lain. Berdasarkan
pengertian tersebut maka kedaulatan memiliki sifat :
a. asli, tidak terbagi bagi, mutlak, dan permanen. Karena kekuasaan yang
tertinggi itu tidak berasal dari pemberian kekuasaan yang lebih tinggi.
b. tidak terbagi-bagi artinya utuh dimiliki oleh pemegang kedaulatan itu tanpa
dibagi kepada pihak lain.
c. Permanen / abadi, artinya kedaulatan itu tetap, tidak berubah berada dalam
kekuasaan pemegang kedaulatan tersebut.
d. Tunggal berarti hanya ada satu kekuasaan tertinggi, sehingga kekuasaan itu
tidak dapat dibagi-bagi. Dengan demikian, kedaulatan sebagai kekuasaan
tertinggi.
Pengertian
kedaulatan rakyat berhubungan erat dengan pengertian perjanjian masyarakat
dalam pembentukan asal mula negara. Negara terbentuk karena adanya perjanjian
masyarakat. Perjanjian masyarakat disebut juga dengan istilah kontrak sosial.
Ada beberapa ahli yang telah mempelajari kontrak sosial, antara lain Thomas
Hobbes, John Locke, dan Jean Jaques Rousseau. Kedaulatan adalah suatu hak
eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas
diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari
Tuhan atau Masyarakat.
Beberapa
pemikiran mengenai kedaulatan dan pemegang kedaulatan suatu negara setelah
revolusi Perancis dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam karyanya Du
Contrat Social Ou Principes Du Droit Politique (Mengenai Kontrak Sosial atau
Prinsip-prinsip Hak Politik) membagi tingkat kedaulatan menjadi dua yaitu de
facto dan de jure.
C. TEORI KEDAULATAN RAKYAT
Muncullah
teori-teori kedaulatan yang mencoba merumuskan siapa dan apakah yang berdaulat
dalam suatu negara:
1. Kedaulatan
Tuhan.
2. Kedaulatan
Raja
3. Kedaulatan
Rakyat.
4. Kedaulatan
Negara.
5. Kedaulatan
Hukum.
Bentuk
kedaulatan negara dan hukum menunjukkan kedaulatan yang tidak dipegang oleh
suatu persoon.
1. Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan dimana kekuasaan yang tertinggi ada pada Tuhan, jadi
didasarkan pada agama. Apabila pemerintah negara itu berbentuk kerajaan
(monarki) maka dinasti yang memerintah disana dianggap turunan dan mendapat
kekuasaannya dari Tuhan. Raja bisa menetapkan kepercayaan atau agama yang harus
dianut atau dipeluk oleh rakyat/warganya. Misalnya jika Tenno Heika di Jepang
dianggap berkuasa sebagai turunan dari Dewa matahari.
Tokoh – tokoh yang menganut adalah :
1) Augustin
2) Thomas Aquinas
3) Marsilius
2. Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan bahwa kekuasaan yang tertinggi ada pada raja hal ini dapat
digabungkan dengan teori pembenaran negara yang menimbulkan kekuasaan mutlak
pada raja/ satu penguasa. Kebijakan Raja bias melebihi kontitusi, bahkan dapat
melanggar hokum moral sehingga raja dapat berbuat atau bertindak sewenang –
wenang.
Tokoh – tokoh yang menganut yaitu :
1) Thomas Hobbes.
2) L’etat cest moi yang diungkapkan oleh Louis XVI
3) Nicollo Machiaverlli
4) Hegel
3. Kedaulatan Rakyat
Teori ini lahir dari reaksi pada kedaulatan raja. Sebagai pelopor teori ini
adalah Jean Jacques Rousseau (1712-1778). Menurut beliau bahwa raja memerintah
hanya sebagai wakil rakyat, sedangkan kedaulatan penuh ditangan rakyat dan tidak
dapat dibagikan kepada pemerintah itu. Itu sebabnya Rosseau dianggap sebagai
Bapak Kedaulatan Rakyat. Teori ini menjadi inspirasi banyak negara termasuk
Amerika Serikat dan Indonesia, dan dapat disimpulkan bahwa trend dan simbol
abad 20 adalah tentang kedaulatan rakyat.
Menurut teori ini, rakyatlah yang berdaulat dan mewakilkan atau menyerahkan
kekuasaannya kepada negara. Kemudian negara memecah menjadi beberapa kekuasaan
yang diberikan pada pemerintah, ataupun lembaga perwakilan. Bilamana pemerintah
ini melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan
bertindak mengganti pemerintah itu. Kedaulatan rakyat ini, didasarkan pada
kehendak umum yang disebut “volonte generale” oleh Rousseau. Apabila Raja
memerintah hanya sebagai wakil, sedangkan kedaulatan penuh ditangan rakyat dan
tidak dapat dibagikan kepada pemerintah itu.
Tokoh – tokoh yang menganut adalah :
1) John Locke
2) Jean Jacques Rousseau
3) Montesquie
4. Kedaulatan Negara
Menurut paham ini, Negaralah sumber dalam negara. Dari itu negara (dalam
arti government= pemerintah) dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas
terhadap life, liberty dan property dari warganya. Warga negara bersama-sama
hak miliknya tersebut, dapat dikerahkan untuk kepentingan kebesaran negara.
Mereka taat kepada hukum tidak karena suatu perjanjian tapi karena itu adalah
kehendak negara.
Sehingga praktis rakyat tidak mempunyai kewenangan apa-apa dan tidak
memiliki kedaulatan. Tetapi wewenang tertinggi tersebut berada pada negara. Sebenarnya
negara hanyalah alat, bukan yang memiliki kedaulatan. Karena pelaksanaan
kedaulatan adalah negara, dan negara adalah abstrak maka kedaulatan ada pada
raja.
Tokoh – tokoh yang menganut adalah :
1) Jean Bodin
2) George Jellinek
3) Hitler
4) Musolini
5. Kedaulatan Hukum
Teori ini menunjukkan kekuasaan yang tertinggi terletak pada hukum yang
bersumber pada kesadaran hukum pada setiap orang. Maka dalam suatu Negara yang
menganut teori ini sering disebut Rechts Souvereinities bahwa baik raja,
rakyat, dan Negara harus taat serta patuh pada hokum. Siapa yang melanggar
hukum harus dikenakan sanksi/hukuman.
Menurut teori ini, hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari
kesadaran hukum manusia. Dan hukum merupakan sumber kedaulatan. Kesadaran hukum
inilah yang membedakan mana yang adil dan mana yang tidak adil. Teori ini
dipakai oleh Indonesia dengan mengubah Undang-Undang Dasarnya, dari konsep
kedaulatan rakyat yang diwakilkan menjadi kedaulatan hukum. Kedaulatan hukum
tercantum dalam UUD 1945 “Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh
Undang-Undang Dasar.
Tokoh yang menganut teori ini adalah :
1) Krabbe
2) Immanuel Kant
3) Kranenburg
D. Teori Kedaulatan yang Dianut oleh Negara Republik Indonesia
Berdasarkan
uraian tentang jenis kedaulatan seperti yang telah di jelaskan, Bangsa
Indonesia diketahui menganut kedaulatan rakyat. Dasar dari
penjelasan tersebut, dapat dilihat di dalam Pancasila sila ke-4.
Isinya adalah ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan”.
Bukti lain
bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dapat kita temukan di dalam isi
Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4, yang perumusannya sebagai berikut:
”….. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia”.
Bagaimana di
dalam pasal-pasal UUD 1945? Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2, ditegaskan bahwa
kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.
Berdasarkan
uraian tentang kedaulatan rakyat tersebut, jelaslah bahwa negara kita termasuk
penganut teori kedaulatan rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan yang tertinggi
dalam negara, tetapi pelaksanaanya diatur oleh undang-undang dasar.
Selain dari
penganut jenis kedaulatan rakyat, ternyata UUD Negara RI Tahun 1945, juga
menganut jenis kedaulatan hukum. Hal tersebut dapat ditemukan di dalam pasal
1 ayat 3 UUD 1945, isinya adalah negara Indonesia adalah negara
hukum. Artinya negara kita bukan negara kekuasaan. Bahwa segala sesuatu
yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur
menurut hukum yang berlaku. Misalnya peraturan berlalu lintas di jalan raya
diatur oleh peraturan lalu lintas. Menebang pohoh dihutan diatur oleh
peraturan, supaya tidak terjadi penggundulan hutan yang berakibat banjir, dan
contoh lainnya.
Pasal 27 ayat 1
UUD 1945 juga merupakan dasar bahwa negara kita menganut kedaulatan hukum isi
lengkapnya adalah segala warga negara bersamaan kedudukkanya dalam hukum dan
pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada
kecualinya. Maknanya bahwa setiap warga negara yang ada di wilayah negara kita
kedudukan sama di dalam hukum, jika melanggar hukum siapapun akan mendapat
sanksi. Misalnya rakyat biasa, atau anak pejabat jika mereka melanggar harus
diberikan sanksi, mungkin berupa kurungan (penjara) atau dikenakan denda.
E. MACAM – MACAM KEDAULATAN RAKYAT
Kedaulatan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Kedaulatan ke dalam (internal sovereignity), yaitu negara berhak mengatur
segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga Negara dan perangkat lainnya
tanpa campur tangan negara lain.
b. Kedaulatan ke luar (external sovereignity) yaitu negara berhak untuk
mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara-negara lain, untuk kepentingan
bangsa dan negara.
F. CARA PANDANG TENTANG KEDAULATAN
Ada dua ajaran
atau faham yang memberikan pengertian tentang kedaulatan ini, yaitu:
1. Monisme, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah tunggal, tidak dapat
dibagi-bagi, dan pemegang kedaulatan adalah pemegang wewenang tertinggi dalam
negara (baik yang berwujud persoon atau lembaga). Jadi wewenang tertinggi yang
menentukan wewenang-wewenang yang ada dalam negara tersebut
(Kompetenz-Kompetenz).
2. Pluralisme, ajaran yang menyatakan bahwa negara bukanlah satu-satunya
organisasi yang memiliki kedaulatan (Harold J Laski). Banyak
organisasi-organisasi lain yang ‘berdaulat‘ terhadap orang-orang dalam
masyarakat. Sehingga, tugas negara hanyalah mengkoordinir (koordineren)
organisasi yang berdaulat di bidangnya masing-masing. Keadaan ini oleh Baker
disebutkan sebagai “Polyarchisme”. Di lingkungan ajaran Katholik dikenal dengan
nama “subsidiaristeit beginsel” (prinsip subsidiaritas). Ajaran Pluralisme ini
lahir karena ajaran Monisme terlalu menekankan soal kekuatan atau menekankan
(force) hukum dalam melihat masyarakat negara, dan kurang menekankan soal
kehendak (will) dari rakyat seperti yang diajarkan Rousseau.
G. KEDAULATAN MENURUT UUD 1945
1. Kedaulatan
Menurut UUD 1945 Sebelum Perubahan
Indonesia
adalah salah satu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat. Hal itu
terlihat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “.....susunan negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat.....”. selanjutnya dijelaskan pula dalam
pasal 1 ayat (2) UUD 1945 hasil dekrit 5 juli 1959 atau sebelum perubahan yang
berbunyi: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Menurut pasal tersebut maka MPR adalah
penjelmaan rakyat indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang memegang
kedaulatan rakyat sepenuhnya.
2. Kedaulatan Menurut UUD 1945 Setelah Perubahan
Perubahan UUD
1945 ketiga tahun 2001 yang diantaranya mengubah rumusan pasal 2 ayat (2) UUD
1945 yang bunyinya menjadi: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar”. Perubahan rumusan pasal 2 ayat (2) UUD 1945
tersebut membawa kosekuensi dan implikasi yang signifikan terhadap fungsi dan
kewenangan dari lembaga negara, terutama pada lembaga MPR sebagai pelaksana
kedaulatan rakyat sepenuhnya. Dengan demikian MPR tidak lagi sebagai
satu-satunya lembaga yang melakukan kedaulatan rakyat. Kedaulatan tetap
dipegang oleh rakyat, namun pelaksanaanya dilakukan oleh beberpa lembaga negara
yang memperoleh amanat dari rakyat dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
H. PERAN LEMBAGA NEGARA
UUD 1945 Bab I
Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1 (2) menyatakan, bahwa Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan ketentuan
itu dapat diartikan, bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia ialah
rakyat. Pelaksanaan ke-daulatan ditentukan menurut Undang-Undang Dasar.
Pelaksana
kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga
negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi
kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 adalah Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi, Dewan
Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial. Pelaksanaan
kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 inilah sebagai sistem
peme-rintahan Indonesia. Dengan kata lain sistem pemerintahan Indonesia adalah
pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh
Undang-Undang Dasar 1945. Penjelasan pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 diuraikan lebih lanjut di bawah ini.
UUD 1945
menentukan, bahwa rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatan yang
dimilikinya. Keterlibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam UUD 1945
ditentukan dalam hal:
a. Mengisi keanggotaan MPR, karena anggota MPR yang terdiri atas anggota DPR
dan anggota DPD dipilih me¬lalui pemilihan umum (Pasal 2 (1)).
b. Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1)).
c. Mengisi keanggotaan DPD (Pasal 22 C (1)).
d. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pa-sangan secara langsung
(Pasal 6 A (1)).
Lembaga-lembaga
negara menurut UUD 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA),
Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi
Yudisial.
Adapun penjelasan
tentang lembaga-lembaga negara pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 diuraikan lebih lanjut di bawah ini.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Pasal 2 (1) UUD 1945 menyatakan,
bahwa MPR ter¬diri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui
pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Pemilihan umum
anggota DPR dan anggota DPD diatur melalui UU No. 12 Tahun 2003. Sedangkan
keten-tuan tentang susunan dan kedudukan MPR diatur dengan UU No. 22 Tahun 2003
tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Dengan kedudukannya sebagai lembaga negara, MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara.
MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Dengan kedudukannya sebagai lembaga negara, MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara.
MPR mempunyai tugas dan wewenang
se-bagai berikut:
a. Mengubah dan menetapkan UUD;
b. Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam
Sidang Paripurna MPR;
c. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahka¬mah Konstitusi untuk
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah
Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan
penjelasan di Sidang Paripurna MPR;
d. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Pre-siden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa
jabatannya;
e. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila
terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya
dalam waktu enam puluh hari.
f. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara
bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil
Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang
paket calon Presiden dan Wakil Presiden-nya meraih suara terbanyak pertama dan
kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya
selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
g. Menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.
2. Presiden
UUD 1945 mengatur, bahwa calon
Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain karena kehen¬daknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945).
b. tidak pernah mengkhianati negara (Pasal 6 (1) UUD 1945).
c. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban
sebagai Presiden dan Wakil Pre-siden (Pasal 6 (1) UUD 1945).
d. dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6 A (1)) UUD
1945).
e. diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai poli¬tik peserta
pemilihan umum sebelum pelaksanaan pe¬milihan umum (Pasal 6 A (2) UUD 1945).
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota DPR dipilih melalui
pemilihan umum (Pasal 19 (1) UUD 1945). Sedangkan susunan keanggotaan DPR
diatur melalui undang-undang (Pasal 19 (2) UUD 1945). Fungsi DPR ditegaskan
dalam Pasal 20A (1) UUD 1945, bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi
anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi DPR antara lain diwujudkan
dalam pembentukan undang-undang bersama Presiden. Fungsi anggaran DPR berupa
penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diajukan Presiden.
Sedangkan fungsi pengawasan DPR dapat meli- puti pengawasan terhadap
pelaksanaan undang-undang, pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja negara, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan
jiwa UUD 1945.
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga negara yang
bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara (Pasal 23 E (1) UUD 1945). Kedudukan BPK yang bebas dan
mandiri, berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, karena jika
tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat melakukan kewajibannya dengan
baik.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK
berwenang me- minta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan
instansi pemerintah, atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan dengan
undang-undang.
5. Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga negara yang
memegang kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Kons- titusi di Indonesia
(Pasal 24 (2) UUD 1945). Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawa- hi
beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama,
Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara (Pasal 24 (2) UUD 1945).
Oleh karena itu dalam melaksanakan
tugas- nya, MA terlepas dari pengaruh pemerintah dan pe- ngaruh-pengaruh
lembaga lainnya. Sebagai lembaga judikatif, MA memiliki kekuasaan dalam
memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding terakhir), memeriksa dan
memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili, dan peninjauan kembali
putusan pengadilan yang telah mem- peroleh kekuatan hukum tetap. MA juga
berwenang untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah un- dang-undang
terhadap undang-undang serta mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang.
MA merupakan lembaga peradilan umum
di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menganut sebagai negara hukum yang
berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.
6. Mahkamah Konstitusi
UUD 1945 menyebutkan adanya Mahkamah
Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk
1) mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang
terhadap UUD,
2) memutus seng- keta kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh UUD,
3) memutus pembuba- ran partai politik,
4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Pasal 24 C (1)),
5) wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24 C (2) UUD 1945).
7. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD merupakan bagian dari keanggota-
an MPR yang dipilih melalui pemilihan umum dari setiap propinsi (Pasal 2 (1)
dan Pasal 22 C (1) UUD 1945). DPD merupakan wakil-wakil propinsi (Pasal 32 UU
No. 22 Tahun 2003). Oleh karena itu, anggota DPD berdomisili di daerah
pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI
(Pasal 33 (4) UU No. 22 Tahun 2003).
Kewenangan DPD dituangkan dalam
Pasal 22 D UUD 1945, yaitu:
a. mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
b. ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta peng- gabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
c. memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama.
d. Melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang- undang mengenai: otonomi
daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama, serta
8. Pemerintah Daerah
Pemerintah Derah merupakan penyelenggara
peme- rintahan daerah. Keberadaan pemerintahan daerah di- landasi oleh
ketentuan UUD 1945 Pasal 18 (1) yang me- nyatakan, bahwa Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota
itu mempunyai pemerintahan da- erah, yang diatur dengan undang- undang.
Pemerintahan daerah dibedakan antara
pemerintah- an daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/ kota (Pasal 3
UU No. 32 Tahun 2004). Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas pemerintah
daerah provinsi dan DPRD provinsi. Sedangkan pemerintahan daerah kabupaten/kota
terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota. Dalam
Pasal 24 UU No. 32 Tahun 2004 dibedakan sebutan kepala daerah provinsi,
kabupaten, dan kota. Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur seba-
gai kepala daerah provinsi. Pemerintah daerah kabupaten dipimpin oleh Bupati
sebagai kepala daerah kabupaten. Pemerintah daerah kota dipimpin oleh Walikota
sebagai kepala daerah kota.
9. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD dalam UU No. 22 Tahun 2003
tentang Su- sunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD di- nyatakan, bahwa
DPRD terdiri atas DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. DPRD merupakan lembaga
perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan
pemerintahan daerah (Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD Propinsi merupakan lembaga
perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lem baga daerah propinsi
(Pasal 60 UU No. 22 Tahun 2003). Sedangkan DPRD Kabupaten/Kota merupakan
lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan
daerah kabupaten/kota (Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003). Fungsi DPRD secara umum
sama dengan fungsi DPR, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.
10. Komisi Pemilihan Umum
Komisi pemilihan umum merupa-kan
komisi yang bertanggung jawab akan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia.
Komisi pemilihan umum bersifat nasional, tetap, dan mandiri (Pasal 22 E (5) UUD
1945). Komisi pemilihan umum sebagai lembaga pemilihan umum yang selanjutnya
disebut KPU (Pasal 1 (6) UU No. 22 Tahun 2007 ten- tang Penyelenggara Pemilihan
Umum). KPU menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD,
DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah
secara langsung oleh rakyat (Pasal 1 (5) UU No. 22 Tahun 2007). Susunan
organisasi penyelenggara pe- milihan umum berdasarkan Pasal 4 UU No. 22 Tahun
2007 adalah: a. KPU berkedudukan di ibu kota negara Republik Indo- nesia. b.
KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi. c. KPU Kabupaten/Kota
berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
Dalam menyelenggarakan pemilihan
umum, KPU berpedoman kepada asas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 UU No. 22
Tahun 2007 sebagai berikut:
a. Mandiri,
b. Jujur,
c. Adil,
d. Kepastian hukum,
e. Tertib penyelenggara pemilihan umum,
f. Kepentingan umum,
g. Keterbukaan,
h. Proporsionalitas,
i. Profesionalitas,
j. Akuntabilitas,
k. Efisiensi, dan
l. Efektivitas.
b. Jujur,
c. Adil,
d. Kepastian hukum,
e. Tertib penyelenggara pemilihan umum,
f. Kepentingan umum,
g. Keterbukaan,
h. Proporsionalitas,
i. Profesionalitas,
j. Akuntabilitas,
k. Efisiensi, dan
l. Efektivitas.
11. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga yang
mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B (3) UUD
1945). Anggota Komisi Yudisial harus mempu¬nyai pengetahuan dan pengalaman di
bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
(Pasal 24 B (2) UUD 1945).
Komisi Yudisial berwenang
mengusulkan pengangka- tan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehor-
matan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 B (1) UUD 1945).
I. SIKAP POSITIF TERHADAP KEDAULATAN RAKYAT
Secara umum
dapat di- katakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang teror-
ganisasi yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan
cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan
politik dan merebut kedudukan politik (biasanya) dengan cara konstitusional
untuk melaksanakan kebijakan mer- eka. Sedangkan menurut Pasal 1 UU No. 2 Tahun
2008 tetang Partai Politik, bahwa yang disebut partai politik adalah organisasi
yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia
secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memper-
juangkan dan membela kepentingan politik anggota, ma- syarakat, bangsa, dan
negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Salah satu
tugas dari partai politik adalah menyalur¬kan aneka ragam pendapat dan aspirasi
masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat
dalam masyarakat berkurang. Dalam masyara¬kat modern yang begitu luas, pendapat
dan aspirasi se¬seorang atau suatu kelompok akan hilang tak berbekas seperti
suara di padang pasir, apabila tidak ditampung dan digabung dengan pendapat dan
aspirasi orang lain yang senada. Proses ini dinamakan “penggabungan
kepenti-ngan” (interest aggregation). Sesudah digabung, pendapat dan aspirasi
ini diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang teratur. Proses ini dinamakan
“perumusan kepentingan” (interest articulation).
Melalui
pemilihan seperti itulah akan dibentuk lem¬baga-lembaga negara sesuai dengan
Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu lembaga negara yang dibentuk dalam sistem
pemerintahan Indonesia adalah DPRD.
J. KESIMPULAN
1. Kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, rakyat sebagai pemegang otoritas
tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. UUD 1945 menyatakan,
bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar.
2. Dengan ketentuan itu dapat diartikan, bahwa pemilik kedaulatan dalam negara
Indonesia ialah rakyat. Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945
adalah rakyat dan lem¬baga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan
tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat.
3. Pelaksanaan pemerintahan Indone¬sia berdasarkan UUD 1945 tersebut dikenal
dengan sistem pemerintahan Indonesia.
4. Dalam membangun sikap positif terhadap kedaulatan rakyat dan sistem
pemerintahan Indonesia antara lain dapat dilakukan dengan mengenal
partai-partai politik, menghargai hasil pemilihan umum, dan menghormati
ke¬beradaan lembaga-lembaga negara.
Thanks ya artikelnya! Ngebantu tugas sya bangeet :) tapi tolong ditambahin ya negara mana aja yg menganut kedaulatan tuhan,negar,raja. Makasi;)
BalasHapussaya butuh plopor ngerti
BalasHapusTerima kasih kak artikelnya. Sangat bermanfaat bagi klmpk kami.
BalasHapusThank ea artikel ini sangat bermanfaat, :)
BalasHapusyg bagian H knp ada "(1)"??
BalasHapusSAYA MAS JOKO WIDODO DI SURABAYA.
BalasHapusDEMI ALLAH INI CERITA YANG BENAR BENAR TERJADI(ASLI)BUKAN REKAYASA!!!
HANYA DENGAN MENPROMOSIKAN WETSITE KIYAI KANJENG DIMAS DI INTERNET SAYA BARU MERASA LEGAH KARNA BERKAT BANTUAN BELIU HUTANG PIUTAN SAYA YANG RATUSAN JUTA SUDAH LUNAS SEMUA PADAHAL DULUHNYA SAYA SUDAH KE TIPU 5 KALI OLEH DUKUN YANG TIDAK BERTANGUNG JAWAB HUTANG SAYA DI MANA MANA KARNA HARUS MENBAYAR MAHAR YANG TIADA HENTINGNYA YANG INILAH YANG ITULAH'TAPI AKU TIDAK PUTUS ASA DALAM HATI KECILKU TIDAK MUNKIN SEMUA DUKUN DI INTERNET PALSU AHIRNYA KU TEMUKAN NOMOR KIYAI KANJENG DI INTERNET AKU MENDAFTAR JADI SANTRI DENGAN MENBAYAR SHAKAT YANG DI MINTA ALHASIL CUMA DENGAN WAKTU 2 HARI SAJA AKU SUDAH MENDAPATKAN APA YANG KU HARAPKAN SERIUS INI KISAH NYATA DARI SAYA.....
…TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA AKI KANJENG…
**** BELIAU MELAYANI SEPERTI: ***
1.PESUGIHAN INSTANT 10 MILYAR
2.UANG KEMBALI PECAHAN 100rb DAN 50rb
3.JUAL TUYUL MEMEK / JUAL MUSUH
4.ANGKA TOGEL GHOIB.DLL..
…=>AKI KANJENG<=…
>>>085-320-279-333<<<
SAYA MAS JOKO WIDODO DI SURABAYA.
DEMI ALLAH INI CERITA YANG BENAR BENAR TERJADI(ASLI)BUKAN REKAYASA!!!
HANYA DENGAN MENPROMOSIKAN WETSITE KIYAI KANJENG DIMAS DI INTERNET SAYA BARU MERASA LEGAH KARNA BERKAT BANTUAN BELIU HUTANG PIUTAN SAYA YANG RATUSAN JUTA SUDAH LUNAS SEMUA PADAHAL DULUHNYA SAYA SUDAH KE TIPU 5 KALI OLEH DUKUN YANG TIDAK BERTANGUNG JAWAB HUTANG SAYA DI MANA MANA KARNA HARUS MENBAYAR MAHAR YANG TIADA HENTINGNYA YANG INILAH YANG ITULAH'TAPI AKU TIDAK PUTUS ASA DALAM HATI KECILKU TIDAK MUNKIN SEMUA DUKUN DI INTERNET PALSU AHIRNYA KU TEMUKAN NOMOR KIYAI KANJENG DI INTERNET AKU MENDAFTAR JADI SANTRI DENGAN MENBAYAR SHAKAT YANG DI MINTA ALHASIL CUMA DENGAN WAKTU 2 HARI SAJA AKU SUDAH MENDAPATKAN APA YANG KU HARAPKAN SERIUS INI KISAH NYATA DARI SAYA.....
…TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA AKI KANJENG…
**** BELIAU MELAYANI SEPERTI: ***
1.PESUGIHAN INSTANT 10 MILYAR
2.UANG KEMBALI PECAHAN 100rb DAN 50rb
3.JUAL TUYUL MEMEK / JUAL MUSUH
4.ANGKA TOGEL GHOIB.DLL..
…=>AKI KANJENG<=…
>>>085-320-279-333<<<
nggak ada daftar pustaka nya ya?
BalasHapus