I.
PENGERTIAN
NAPZA (NATKOBA, PSIKOTROPIKA dan ZAT ADIKTIF LAINNYA
A. NARKOBA
Narkoba atau NAPZA
adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi
seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan
ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah :
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
B.
NARKOTIKA
Menurut UU RI No 22 /
1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
1.
Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk
tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta
mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin,
Kokain, Ganja.
2.
Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan,
digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau
untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi
mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin.
3.
Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan
banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.
C. PSIKOTROPIKA
Menurut UU RI No 5 /
1997, Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan
narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan
saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Psikotropika terdiri
dari 4 golongan :
1.
Golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk
tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai
potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
2.
Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan
dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh :
Amphetamine.
3.
Golongan III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan
banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh :
Phenobarbital.
4.
Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan
sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh :
Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).
D.
ZAT
ADIKTIF LAINNYA
Yang termasuk Zat
Adiktif lainnya adalah : bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar
Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
1. Minuman Alkohol :
mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat,
dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan
tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan
memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman
beralkohol :
a. Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % (
Bir ).
b. Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % (
Berbagai minuman anggur )
c. Golongan C : kadar etanol 20 – 45 %
( Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker ).
2. Inhalasi ( gas
yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik,
yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai
pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat
Kuku, Bensin.
3. Tembakau :
pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Berdasarkan efeknya
terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi 3
golongan :
1.
Golongan Depresan ( Downer ).
Adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis
ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak
sadarkan diri. Contohnya: Opioda ( Morfin, Heroin, Codein ), sedative (
penenang ), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas ).
2.
Golongan Stimulan ( Upper ).
Adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan
kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat.
Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
3.
Golongan Halusinogen. Adalah jenis NAPZA
yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran
dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan
dapat terganggu. Contoh: Kanabis ( ganja ).
II. PENYALAHGUNAAN NAPZA (NARKOBA,
PSIKOTROPIKA dan ZAT ADIKTIF LAINNYA)
Di dalam masyarakat
NAPZA / NARKOBA yang sering disalahgunakan adalah :
1. Opiada, terdapat 3
golonagan besar :
a.
Opioda alamiah ( Opiat ) : Morfin, Opium, Codein.
b.
Opioda semisintetik : Heroin / putauw, Hidromorfin.
c.
Opioda sintetik : Metadon.
Nama jalanan dari
Putauw : ptw, black heroin, brown sugar.
Heroin yang murni
berbentuk bubuk putih, sedangkan yang tidak murni berwarna putih keabuan.
Dihasilkan dari getah
Opium poppy diolah menjadi morfin dengan proses tertentu dihasilkan putauw,
yang kekuatannya 10 kali melebihi morfin.Sedangkan opioda sintetik mempunyai
kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin. Morfin, Codein, Methadon adalah zat
yang digunakan oleh dokter sebagai penghilang sakit yang sangat kuat, misalnya
pada opreasi, penderita cancer.
Reaksi dari pemakaian
ini sangat cepat yang kemudian menimbulkan perasaan ingin menyendiri untuk
menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan pemakai akan kehilangan percaya
diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi. Pemakai akan
membentuk dunianya sendiri, mereka merasa bahwa lingkungannya menjadi musuh.
2. KOKAIN :
Kokain berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih mudah larut
Nama jalanan : koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju.
Cara pemakainnya : membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
Efek pemakain kokain
: pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan
dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
3. KANABIS :
Nama jalanan : cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, grass, bhang.
Berasal dari tanaman
kanabis sativa atau kanabis indica.
Cara penggunaan :
dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa
rokok.
Efek rasa dari
kanabis tergolong cepat, pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa gembira
berlebihan ( euphoria ), sering berfantasi / menghayal, aktif berkomunikasi,
selera makan tinggi, sensitive, kering pada mulut dan tenggorokan.
4. AMPHETAMINE :
Nama jalanan : seed, meth, crystal, whiz.
Bentuknya ada yang
berbentuk bubuk warna putih dan keabuan dan juga tablet.
Cara penggunaan : dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air.
Cara penggunaan : dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air.
Ada 2 jenis
Amphetamine :
a. MDMA ( methylene dioxy
methamphetamine )
Nama jalanan : Inex, xtc.
Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.
b. Metamphetamine ice
Nama jalanan : SHABU, SS, ice.
Nama jalanan : Inex, xtc.
Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.
b. Metamphetamine ice
Nama jalanan : SHABU, SS, ice.
Cara pengunaan
dibakar dengan mengunakan alumunium foil dan asapnya dihisap atau dibakar
dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus ( boong ).
5. LSD ( Lysergic
Acid ).
Termasuk dalam
golongan halusinogen.
Nama jalanan : acid,
trips, tabs, kertas.
Bentuk : biasa
didapatkan dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat
perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil dan kapsul.
Cara penggunaan :
meletakan LSD pada permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30 – 60 menit
kemudian, menghilang setelah 8 – 12 jam.
Efek rasa : terjadi
halusinasi tempat, warna, dan waktu sehingga timbul obsesi yang sangat indah
dan bahkan menyeramkan dan lama – lama menjadikan penggunaanya paranoid.
6. SEDATIF – HIPNOTIK
( BENZODIAZEPIN ) :
Termasuk golongan zat sedative ( obat penenang ) dan hipnotika ( obat tidur ).
Nama jalanan : Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp.
Cara pemakaian : dengan diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat anus.
Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.
7. SOLVENT / INHALASI
:
Adalah uap gas yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya : Aerosol, Lem, Isi korek api gas, Tiner, Cairan untuk dry cleaning, Uap bensin.
Biasanya digunakan
dengan cara coba – coba oleh anak di bawah umur, pada golongan yang kurang
mampu.
Efek yang ditimbulkan
: pusing, kepala berputar, halusinasi ringan, mual, muntah gangguan fungsi
paru, jantung dan hati.
8. ALKOHOL :
Merupakan zat psikoaktif yang sering digunakan manusia
Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi – umbian yang mengahasilkan kadar alkohol tidak lebih dari 15 %, setelah itu dilakukan proses penyulingan sehingga dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi, bahkan 100 %.
Nama jalanan : booze, drink.
Efek yang ditimbulkan : euphoria, bahkan penurunan kesadaran
Efek yang ditimbulkan : euphoria, bahkan penurunan kesadaran
III. PENYALAHGUNAAN DAN KETERGANTUNGAN
Penyalahguanaan adalah : penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan gangguan fungsi sosial.
Ketergatungan adalah : keadaan dimana
telah terjadi ketergantungan fisik dan psikis, sehingga tubuh memerlukan jumlah
NAPZA yang makin bertambah ( toleransi ), apabila pemakaiannya dikurangi atau
diberhentikan akan timbul gejala putus obat ( withdrawal symptom ).
IV. PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NAPZA
Penyebabnya sangatlah kompleks akibat interaksi berbagai faktor :
1. Faktor individual
:
Kebanyakan dimulai pada saat remaja, sebab pada remaja sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat. Ciri – ciri remaja yang mempunyai resiko lebih besar menggunakan NAPZA :
a.
Cenderung memberontak
b.
Memiliki gangguan jiwa lain, misalnya : depresi, cemas.
c.
Perilaku yang menyimpang dari aturan atau norma yang ada
d.
Kurang percaya diri
e.
Mudah kecewa, agresif dan destruktif
f.
Murung, pemalu, pendiam
g.
Merasa bosan dan jenuh
h.
Keinginan untuk bersenang – senang yang berlebihan
i.
Keinginan untuk mencaoba yang sedang mode
j.
Identitas diri kabur
k.
Kemampuan komunikasi yang rendah
l.
Putus sekolah
m.
Kurang menghayati iman dan kepercayaan.
2. Faktor Lingkungan
:
Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik sekitar rumah, sekolah, teman sebaya, maupun masyarakat.
Lingkungan Keluarga :
a.
Komunikasi orang tua dan anak kurang baik
b.
Hubungan kurang harmonis
c.
Orang tua yang bercerai, kawin lagi
d.
Orang tua terlampau sibuk, acuh
e.
Orang tua otoriter
f.
Kurangnya orang yang menjadi teladan dalam hidupnya
g.
Kurangnya kehidupan beragama.
Lingkungan Sekolah :
a. Sekolah yang kurang disiplin
b. Sekolah terletak dekat tempat hiburan
c. Sekolah yang kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan
diri secara kreatif dan positif
d.
Adanya murid pengguna NAPZA.
Lingkungan Teman
Sebaya :
a. Berteman dengan penyalahguna
b. Tekanan atau
ancaman dari teman.
Lingkungan Masyrakat
/ Sosial :
a. Lemahnya penegak hukum
b. Situasi politik, sosial dan ekonomi yang kurang mendukung.
b. Situasi politik, sosial dan ekonomi yang kurang mendukung.
Faktor – faktor
tersebut diatas memang tidak selalu membuat seseorang kelak menjadi
penyalahguna NAPZA. Akan tetapi makin banyak faktor – faktor diatas, semakin
besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahguna NAPZA.
V. GEJALA KLINIS PENYALAHGUNAAN NAPZA
1. Perubahan Fisik :
- Pada saat menggunakan NAPZA : jalan sempoyongan, bicara pelo ( cadel ), apatis ( acuh tak acuh ), mengantuk, agresif.
– Bila terjadi
kelebihan dosis ( Overdosis ) : nafas sesak, denyut jantung dan nadi lambat,
kulit teraba dingin, bahkan meninggal.
– Saat sedang
ketagihan ( Sakau ) : mata merah, hidung berair, menguap terus, diare, rasa
sakit seluruh tubuh, malas mandi, kejang, kesadaran menurun.
– Pengaruh jangka
panjang : penampilan tidak sehat, tidak perduli terhadap kesehatan dan
kebersihan, gigi keropos, bekas suntikan pada lengan.
2. Perubahan sikap
dan perilaku :
- Prestasi di sekolah
menurun, tidak mengerjakan tugas sekolah, sering membolos, pemalas, kurang
bertanggung jawab.
– Pola tidur berubah,
begadang, sulit dibangunkan pagi hari, mengantuk di kelas atau tempat kerja.
– Sering berpergian
sampai larut malam, terkadang tidak pulang tanpa ijin.
– Sering mengurung
diri, berlama – lama di kamar mandi, menghidar bertemu dengan anggota keluarga
yang lain.
– Sering mendapat
telpon dan didatangi orang yang tidak dikenal oleh anggota keluarga yang lain.
– Sering berbohong,
minta banyak uang dengan berbagai alasan tapi tidak jelas penggunaannya,
mengambil dan menjual barang berharga milik sendiri atau keluarga, mencuri,
terlibat kekerasan dan sering berurusan dengan polisi.
– Sering bersikap
emosional, mudah tersinggung, pemarah, kasar, bermusuhan pencurigaan, tertutup
dan penuh rahasia.
VI. PENGARUH PENYALAHGUNAAN NAPZA
NAPZA berpengaruh
pada tubuh manusia dan lingkungannya :
1. Komplikasi Medik
biasanya digunakan dalam jumlah yang banyak
dan cukup lama. Pengaruhnya pada :
a. Otak dan susunan saraf pusat
a. Otak dan susunan saraf pusat
- gangguan daya ingat
- gangguan perhatian / konsentrasi
- gangguan bertindak rasional
- gagguan perserpsi sehingga menimbulkan halusinasi
- gangguan motivasi, sehingga malas sekolah atau bekerja
- gangguan pengendalian diri, sehingga sulit membedakan baik / buruk.
- gangguan perhatian / konsentrasi
- gangguan bertindak rasional
- gagguan perserpsi sehingga menimbulkan halusinasi
- gangguan motivasi, sehingga malas sekolah atau bekerja
- gangguan pengendalian diri, sehingga sulit membedakan baik / buruk.
b. Pada saluran napas : dapat terjadi
radang paru ( Bronchopnemonia ). pembengkakan paru ( Oedema Paru )
c. Jantung : peradangan otot jantung, penyempitan pembuluh darah jantung.
d. Hati : terjadi Hepatitis B dan C yang menular melalui jarum suntik, hubungan seksual.
c. Jantung : peradangan otot jantung, penyempitan pembuluh darah jantung.
d. Hati : terjadi Hepatitis B dan C yang menular melalui jarum suntik, hubungan seksual.
e. Penyakit Menular
Seksual ( PMS ) dan HIV / AIDS.
Para pengguna NAPZA
dikenal dengan perilaku seks resiko tinggi, mereka mau melakukan hubungan
seksual demi mendapatkan zat atau uang untuk membeli zat. Penyakit Menular
Seksual yang terjadi adalah : kencing nanah ( GO ), raja singa ( Siphilis )
dll. Dan juga pengguna NAPZA yang mengunakan jarum suntik secara bersama – sama
membuat angka penularan HIV / AIDS semakin meningkat. Penyakit HIV / AIDS
menular melalui jarum suntik dan hubungan seksual, selain melalui tranfusi
darah dan penularan dari ibu ke janin.
f. Sistem Reproduksi
: sering terjadi kemandulan.
g. Kulit : terdapat
bekas suntikan bagi pengguna yang menggunakan jarum suntik, sehingga mereka
sering menggunakan baju lengan panjang.
h. Komplikasi pada
kehamilan
- Ibu : anemia, infeksi vagina,
hepatitis, AIDS.
- Kandungan : abortus, keracunan kehamilan, bayi lahir mati
- Janin : pertumbuhan terhambat, premature, berat bayi rendah.
- Kandungan : abortus, keracunan kehamilan, bayi lahir mati
- Janin : pertumbuhan terhambat, premature, berat bayi rendah.
2.
Dampak Sosial
a.
Di Lingkungan Keluarga
·
Suasana nyaman dan tentram dalam keluarga terganggu, sering
terjadi pertengkaran, mudah tersinggung.
·
Orang tua resah karena barang berharga sering hilang.
·
Perilaku menyimpang / asosial anak ( berbohong, mencuri,
tidak tertib, hidup bebas) dan menjadi aib keluarga.
·
Putus sekolah atau menganggur, karena dikeluarkan dari
sekolah atau pekerjaan, sehingga merusak kehidupan keluarga, kesulitan
keuangan.
·
Orang tua menjadi putus asa karena pengeluaran uang
meningkat untuk biaya pengobatan dan rehabilitasi.
b.
Di Lingkungan Sekolah :
·
Merusak disiplin dan motivasi belajar.
·
Meningkatnya tindak kenakalan, membolos, tawuran pelajar.
·
Mempengaruhi peningkatan penyalahguanaan diantara sesama
teman sebaya.
c.
Di Lingkungan Masyarakat
·
Tercipta pasar gelap antara pengedar dan bandar yang mencari
pengguna / mangsanya.
·
Pengedar atau bandar menggunakan perantara remaja atau siswa
yang telah menjadi ketergantungan.
·
Meningkatnya kejahatan di masyarakat : perampokan,
pencurian, pembunuhan sehingga masyarkat menjadi resah.
·
Meningkatnya kecelakaan.
VII. UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN
NAPZA
Upaya pencegahan
meliputi 3 hal :
1.
Pencegahan primer : mengenali remaja resiko tinggi
penyalahgunaan NAPZA dan melakukan intervensi.
Upaya
ini terutama dilakukan untuk mengenali remaja yang mempunyai resiko tinggi
untuk menyalahgunakan NAPZA, setelah itu melakukan intervensi terhadap mereka
agar tidak menggunakan NAPZA.
Upaya
pencegahan ini dilakukan sejak anak berusia dini, agar faktor yang dapat
menghabat proses tumbuh kembang anak dapat diatasi dengan baik.
2.
Pencegahan Sekunder : mengobati dan intervensi agar tidak lagi menggunakan
NAPZA.
3.
Pencegahan Tersier : merehabilitasi penyalahgunaan NAPZA.
Yang dapat dilakukan di lingkungan
keluarga untuk mencegah penyalahgunaan NAPZA :
1. Mengasuh anak dengan baik.
- penuh kasih sayang
- penanaman disiplin yang baik
- ajarkan membedakan yang baik dan buruk
- mengembangkan kemandirian, memberi kebebasan bertanggung jawab
- mengembangkan harga diri anak, menghargai jika berbuat baik atau mencapai prestasi tertentu.
- penanaman disiplin yang baik
- ajarkan membedakan yang baik dan buruk
- mengembangkan kemandirian, memberi kebebasan bertanggung jawab
- mengembangkan harga diri anak, menghargai jika berbuat baik atau mencapai prestasi tertentu.
2. Ciptakan suasana yang hangat dan
bersahabat
Hal ini membuat anak rindu untuk pulang ke rumah.
3. Meluangkan waktu untuk kebersamaan.
4. Orang tua menjadi contoh yang baik.
Orang tua yang merokok akan menjadi contoh yang tidak baik bagi anak.
5. Kembangkan komunikasi yang baik
Komunikasi dua arah, bersikap terbuka dan jujur, mendengarkan dan menghormati pendapat anak.
Hal ini membuat anak rindu untuk pulang ke rumah.
3. Meluangkan waktu untuk kebersamaan.
4. Orang tua menjadi contoh yang baik.
Orang tua yang merokok akan menjadi contoh yang tidak baik bagi anak.
5. Kembangkan komunikasi yang baik
Komunikasi dua arah, bersikap terbuka dan jujur, mendengarkan dan menghormati pendapat anak.
6. Memperkuat kehidupan beragama.
Yang diutamakan bukan hanya ritual keagamaan, melainkan memperkuat nilai moral yang terkandung dalam agama dan menerapkannya dalam kehidupan sehari – hari.
7. Orang tua memahami masalah penyalahgunaan NAPZA agar dapat berdiskusi dengan anak
Yang diutamakan bukan hanya ritual keagamaan, melainkan memperkuat nilai moral yang terkandung dalam agama dan menerapkannya dalam kehidupan sehari – hari.
7. Orang tua memahami masalah penyalahgunaan NAPZA agar dapat berdiskusi dengan anak
Yang dilakukan di
lingkungan sekolah untuk pencegahan penyalahgunaan NAPZA :
1. Upaya terhadap
siswa :
·
Memberikan pendidikan kepada siswa tentang bahaya dan akibat
penyalahgunaan NAPZA.
·
Melibatkan siswa dalam perencanaan pencegahan dan
penanggulangan penyalahgunaan NAPZA di sekolah.
·
Membentuk citra diri yang positif dan mengembangkan
ketrampilan yang positif untuk tetap menghidari dari pemakaian NAPZA dan
merokok.
·
Menyediakan pilihan kegiatan yang bermakna bagi siswa (
ekstrakurikuler ).
·
Meningkatkan kegiatan bimbingan konseling.Membantu siswa
yang telah menyalahgunakan NAPZA untuk bisa menghentikannya.
·
Penerapan kehidupan beragama dalam kegiatan sehari – hari.
2. Upaya untuk
mencegah peredaran NAPZA di sekolah :
·
Razia dengan cara sidak
·
Melarang orang yang tidak berkepentingan untuk masuk
lingkungan sekolah
·
Melarang siswa ke luar sekolah pada jam pelajaran tanpa ijin
guru
·
Membina kerjasama yang baik dengan berbagai pihak.
·
Meningkatkan pengawasan sejak anak itu datang sampai dengan
pulang sekolah.
3. Upaya untuk
membina lingkungan sekolah :
·
Menciptakan suasana lingkungan sekolah yang sehat dengan
membina huibungan yang harmonis antara pendidik dan anak didik.
·
Mengupayakan kehadiran guru secara teratur di sekolah
·
Sikap keteladanan guru amat penting
·
Meningkatkan pengawasan anak sejak masuk sampai pulang sekolah.
Yang dilakukan di
lingkungan masyarakat untuk mencegah penyalahguanaan NAPZA:
1.
Menumbuhkan perasaan kebersamaan di daerah tempat tinggal,
sehingga masalah yang terjadi di lingkungan dapat diselesaikan secara bersama-
sama.
2.
Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang
penyalahguanaan NAPZA sehingga masyarakat dapat menyadarinya.
3.
Memberikan penyuluhan tentang hukum yang berkaitan dengan
NAPZA.
4.
Melibatkan semua unsur dalam masyarakat dalam melaksanakan
pencegahan dan penanggulangan penyalahguanaan NAPZA.
VIII. KESIMPULAN
Masalah
penyalahguanaan NARKOBA / NAPZA khususnya pada remaja adalah ancaman yang
sangat mencemaskan bagi keluarga khususnya dan suatu bangsa pada umumnya.
Pengaruh NAPZA sangatlah buruk, baik dari segi kesehatan pribadinya, maupun
dampak sosial yang ditimbulkannya.
Masalah pencegahan
penyalahgunaan NAPZA bukanlah menjadi tugas dari sekelompok orang saja,
melainkan menjadi tugas kita bersama. Upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA
yang dilakukan sejak dini sangatlah baik, tentunya dengan pengetahuan yang
cukup tentang penanggulangan tersebut.
Peran orang tua dalam
keluarga dan juga peran pendidik di sekolah sangatlah besar bagi pencegahan
penaggulangan terhadap NAPZA.
Oleh :
FERIAL IMRAN NUR
AKSELERASI II
19
MTsN WATAMPONE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar